Alexander Marwata Beri Penjelasan Soal Pimpinan KPK Kini Dibantu Staf Khusus
Alexander Marwata menyatakan jabatan staf khusus yang termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan jabatan staf khusus yang termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK adalah untuk menggantikan fungsi penasihat.
"Adanya staf khusus adalah menggantikan fungsi penasihat yang aturannya telah dicabut oleh UU No 19 tahun 2019," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Dalam UU Nomor 30 tahun 2020 tentang KPK, disebutkan bahwa penasihat yang terdiri dari 4 anggota dan berupa tim.
Baca juga: Akhirnya Polri dan Kejagung Serahkan Dokumen Skandal Djoko Tjandra Ke KPK
"Stafsus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Stafsus berjumlah paling banyak 5 orang untuk memenuhi kebutuhan terkait 5 bidang strategis," jelas Alex.
Kelima bidang tersebut adalah (1) teknologi informasi; (2) sumber daya alam dan lingkungan; (3) hukum korporasi dan kejahatan transnasional; (4) manajemen dan sumber daya manusia; dan (5) ekonomi dan bisnis.
"Jadi stafsus tergantung kebutuhan KPK, apakah harus 5 orang? Tidak. Misalnya tahun depan KPK mau fokus ke permasalahan sumber daya alam (SDA) tapi kami tidak punya ahli di bidang itu maka kami akan rekrut yang paham betul SDA," ungkap Alex.
Baca juga: Deputi Penindakan KPK Sambangi Kejaksaan Agung Bahas Soal Penambahan Jaksa
Stafsus tersebut pun tidak menyesuaikan masa kerja dengan masa kerja pimpinan.
"Berapa lama stafsus itu akan menjabat? Sesuai ketentuan kalau 1 tahun selesai ya selesai 1 tahun, tahun depan kami ganti, jadi tidak harus ikut jabatan pimpinan dan kalau dibutuhkan saja. Stafsus ini berdasarkan kebutuhan dan tidak melekat pimpinan jadi tidak seolah-olah pimpinan bisa merekrut stafsus tapi sesuai kebutuhan organisasi," jelas Alex.
Meski mengakui KPK juga kerap mengundang pakar di bidang tertentu bila sedang menangani perkara atau fokus ke suatu bidang.
Namun Alex mengatakan, KPK butuh orang yang dapat membahas satu bidang tertentu secara komprehensif.
Baca juga: ICW Nilai Kebijakan Staf Khusus Pimpinan KPK Hanya Pemborosan Anggaran Semata
"Misalnya setiap kali menyangkut korupsi SDA kita ambil dari luar, tapi kami butuh orang yang tidak sesederhana bidang A atau B saja tapi komprehensif bisa memetakan di mana titik penyimpangan atau perizinan. Tujuannya untuk membantu KPK, bukan untuk membantu pimpinan, kalau pun membantu pimpinan adalah untuk menentukan arah kebijakan," kata Alex.
Menurut Alex, proses rekrutmennya juga akan dilakukan secara terbuka.
"Sekali lagi stafsus ini sifatnya tidak mengikat dan tidak harus 5 posisi diisi, proses rekrutmen terbuka apa keputusan KPK. Statusnya stafsus bukan ASN tapi lebih sebagai tenaga kontrak karena periodik saja," kata Alex.
Alex mengatakan, Perkom No 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK tersebut menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2020 No 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN disebutkan bahwa pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
"Sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika perkom ini belum diterbitkan," ungkap Alex.
Perkom tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan menjadikan struktur organisasi KPK membesar dengan menambah dua kedeputian yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; beberapa direktorat, staf khusus serta Inspektorat.
Proses penyusunan Perkom tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2020 dan disebut merupakan hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak Juli 2020.