Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diganggu Debt Collector Sangar? Jangan Panik, Langsung Laporkan ke 5 Tempat Ini

Debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku. Namun tak jarang pula, mereka menagih utang seenaknya.

zoom-in Diganggu Debt Collector Sangar? Jangan Panik, Langsung Laporkan ke 5 Tempat Ini
Tribun Timur
Ilustrasi jangan panik saat diganggu debt collector sangar. 

TRIBUNNEWS.COM - Debt collector atau lebih dikenal penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.

Si penagih utang ini kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan pinjaman.

Tentu saja debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.

Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.

Namun tak jarang pula, debt collector justru menagih utang seenaknya.

Ada yang mengancam sampai melakukan tindak kekerasan.

Perbuatan ini jelas melanggar atau melawan hukum.

Berita Rekomendasi

Apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19.

Itu artinya, debt collector diminta setop sementara penagihan utang ke nasabah.

Jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik, adukan saja ke 5 lembaga ini.

ke Halaman 2 ===>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas