KPK Klaim Perubahan Struktur Organisasi untuk Akselerasi Pemberantasan Korupsi
KPK menjelaskan mengenai perubahan struktur organisasi dengan terbitnya Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengenai perubahan struktur organisasi dengan terbitnya Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK.
Perubahan tersebut membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk lantaran terdapat sekitar 19 posisi atau jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim perubahan struktur ini akan meningkatkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja-kerja KPK memberantas korupsi.
Hal ini lantaran penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK jilid V untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan, yakni pendidikan antikorupsi, pencegahan dengan perbaikan sistem atau kebijakan dan penindakan.
Baca juga: KPK Diminta Beri Penjelasan soal Perubahan Struktur Organisasi
"Pada prinsipnya pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi atau tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 (UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK) maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca-revisi UU," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Alex menyebut sebelum menerbitkan Perkom 7/2020, KPK telah membahas perubahan struktur organisasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Baca juga: Struktur KPK Kian Gemuk, Pimpinan Komisi III DPR: Harus Jelas Tupoksinya, Tak Boleh Tumpang Tindih
Menurut Alex selain menambah jabatan, Perkom tersebut juga menghapus sejumlah jabatan.
"Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," katanya.
Alex menjelaskan alasan pihaknya menambah sejumlah jabatan, salah satunya staf khusus yang banyak dikritik aktivis antikorupsi.
Alex menyebut, staf khusus untuk menggantikan fungsi penasihat yang aturannya telah dicabut UU Nomor 19/2019.
Untuk itu, sebagaimana penasihat KPK, staf khusus nantinya tidak melekat kepada Komisioner KPK secara perorangan.
Baca juga: Marak Kasus Gagal Bayar, KPK Siap Dalami Skandal di Industri Keuangan
"Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis, yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis," katanya.
Sementara untuk jabatan Kedeputian Pendidikan, Alex mengatakan, kedeputian tersebut dibentuk berdasarkan kajian internal yang dilakukan KPK yang menyimpulkan dan merekomendasikan dibentuknya kelembagaan Kedeputian bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam memberantas korupsi.