Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Klaim Perubahan Struktur Organisasi untuk Akselerasi Pemberantasan Korupsi

KPK menjelaskan mengenai perubahan struktur organisasi dengan terbitnya Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Klaim Perubahan Struktur Organisasi untuk Akselerasi Pemberantasan Korupsi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengenai perubahan struktur organisasi dengan terbitnya Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK.

Perubahan tersebut membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk lantaran terdapat sekitar 19 posisi atau jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim perubahan struktur ini akan meningkatkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja-kerja KPK memberantas korupsi.

Hal ini lantaran penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK jilid V untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan, yakni pendidikan antikorupsi, pencegahan dengan perbaikan sistem atau kebijakan dan penindakan.

Baca juga: KPK Diminta Beri Penjelasan soal Perubahan Struktur Organisasi

"Pada prinsipnya pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi atau tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 (UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK) maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca-revisi UU," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Alex menyebut sebelum menerbitkan Perkom 7/2020, KPK telah membahas perubahan struktur organisasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Baca juga: Struktur KPK Kian Gemuk, Pimpinan Komisi III DPR: Harus Jelas Tupoksinya, Tak Boleh Tumpang Tindih

Berita Rekomendasi

Menurut Alex selain menambah jabatan, Perkom tersebut juga menghapus sejumlah jabatan.

"Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," katanya.

Alex menjelaskan alasan pihaknya menambah sejumlah jabatan, salah satunya staf khusus yang banyak dikritik aktivis antikorupsi.

Alex menyebut, staf khusus untuk menggantikan fungsi penasihat yang aturannya telah dicabut UU Nomor 19/2019.

Untuk itu, sebagaimana penasihat KPK, staf khusus nantinya tidak melekat kepada Komisioner KPK secara perorangan.

Baca juga: Marak Kasus Gagal Bayar, KPK Siap Dalami Skandal di Industri Keuangan

"Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis, yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis," katanya.

Sementara untuk jabatan Kedeputian Pendidikan, Alex mengatakan, kedeputian tersebut dibentuk berdasarkan kajian internal yang dilakukan KPK yang menyimpulkan dan merekomendasikan dibentuknya kelembagaan Kedeputian bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Alex menyebut pembentukan kedeputian baru tersebut merespons ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU No. 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.

Sementara untuk jabatan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Alex menjelaskan UU KPK tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.

Selama ini, tugas koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dilakukan oleh unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan.

Untuk itu, KPK menilai perlunya dibentuk Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mengingat pentingnya kedua tugas tersebut.

"Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019," katanya.

Alex berjanji pengisian jabatan-jabatan baru yang masih kosong sesuai Perkom ini akan dilakukan melalui mekanisme dan proses yang selama ini berjalan di KPK.

Proses rekrutmen, kata Alex akan dilakukan secara terbuka, transparan independen dan akuntabel.

"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas