Menteri Suharso: Penyandang Disabilitas Harus Dapat Hak yang Sama
Suharso Monoarfa mengatakan, para pendiri bangsa berjanji mendirikan pembangunan negara yang tujuannya mensejahterakan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, para pendiri bangsa berjanji mendirikan pembangunan negara yang tujuannya mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.
Menurutnya, janji dari founding fathers pada tahun 1945 itu menjadi panduan utama di dalam merancang dan melaksanakan pembangunan nasional.
Baca juga: KPK Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi ke Menteri Suharso Monoarfa
Hal ini sejalan dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) atau agenda 2030.
"Prinsip dasar no one left behind termasuk penyandang disabilitas perempuan, anak, lansia, dan masyarakat rentan lainnya harus dipastikan di dalam proses pembangunan dan pembuatan kebijakan negara," ucap Suharso dalam webinar Kompas Talks, Kamis (19/11/2020).
Menteri Suharso menambahkan bahwa agenda ini merupakan momentum strategis untuk mendorong pelaksanaan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas di Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities).
Indonesia sejatinya turut mengesahkan konvensi ini melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang mengenai Hak-hak-penyandang disabilitas.
"Kita meneguhkan komitmen tersebut melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, regulasi ini menekankan perubahan paradigma yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai salah satu pelaku pembangunan," tuturnya.
Pemerintah, lanjut Suharso, telah melakukan langkah kongkret yakni dengan menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
"Adalah menjadi tugas kita bersama untuk menunjukkan arah rencana induk penyandang disabilitas. Kita perlu merancang langkah inovatif dalam sejumlah hal di antaranya pendataan yang inklusif, penyediaan lingkungan, perlindungan hak akses politik berkeadilan, pemberdayaan kemandirian, perwujudan ekonomi inklusif, pendidikan dan keterampilan, serta akses pemerataan layanan kesehatan," tuntasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.