PAN Ingin Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Partai Kecil dan Gurem Juga Punya Peran
(PAN) meminta ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang akan diputuskan dalam RUU Pemilu tidak lebih dari 4 persen.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang akan diputuskan dalam RUU Pemilu tidak lebih dari 4 persen.
Hal tersebut disampaikan Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Ali Taher saat rapat terkait RUU Pemilu di ruang Baleg, komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
"Parliamentary threshold kalau bisa tetap 4 persen, ini sudah ideal untuk bisa menampung semua kekuataan yang kuat atau sedang menjadi bagian penting dalam membangun kebersamaan," ujar Ali.
Menurut Ali, ambang batas parlemen yang tidak lebih besar dari saat ini bisa menampung kemajemukan partai yang ada di parlemen.
Baca juga: Ambang Batas Pemilu Masih Jadi Perdebatan Alot di DPR
"Partai-partai kecil itu jangan dianggap tidak berperan, termasuk partai gurem. Semua punya nilai meskipun karena situasi mereka belum terangkat ke pemukaan," paparnya.
"Kita hendaknya berpikir rasional, objektif, proporsional, tapi juga konstitusional mempertimbangkannya segala interest kita NKRI," sambung Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.