Pilkada di Tengah Pandemi Tantangan Bersama, KPU Minta Aparat Hukum Tegas saat Pencoplosan
Pilkada serentak 2020 menorehkan sejarah karena dilaksanakan di tengah pandemi, KPU mengatakan ini tantangan bersama untuk kesuksesan pilkada.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia akan menorehkan sejarah mengingat dilaksanakan saat pandemi Covid-19.
Meski diupayakan pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, sejumlah pihak mengkhawatirkan munculnya klaster baru kasus Covid-19 pada saat pencoblosan 9 Desember mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di tengah pandemi bukan persoalan mudah, melainkan hal ini jadi tantangan baru yang mesti dilakukan secara bersama.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai kekwatiran publik itu tidak berlebihan mengingat saat ini masih ada wabah virus Corona.
"Pasti ada kekwatiran publik mengapa pilkada tetap dilaksanakan di tengah pandemi, apakah pilkada seperti itu aman? Apakah pilkada seperti itu tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19?" kata Pramono dalam webinar Launching TribunBanten.com yang mengangkat tema 'Pilkada Aman Dan Nyaman', Rabu (18/11/2020).
Baca juga: FPI Ancam Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada, Ini Kata Polisi
Menurutnya, kekwatiran publik akan partisipasi pemilihan menurun karena kekhwatiran penularan Covid-19 tentu menjadi satu di antara parameter dari kualitas demokrasi.
Kekwatiran tersebut juga jadi tolak ukur bagi KPU RI hingga KPU daerah untuk mempersiapkan sedemikian rupa penyelenggaraan pilkada mengacu pada sistem protokol kesehatan.
Meski begitu, Pramono mengakui pelaksanaan penerapan protokol kesehatan tidak semudah pelaksanaannya, khususnya pada saat pencoblosan calon kepala daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Oleh sebab itu, kata dia, selain KPU dan KPUD, kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 kali ini juga tergantung pada sikap tegas aparat perangkat hukum, yakni Polri, TNI dan Satpol PP, dalam penegakan protokol kesehatan.
"Silakan lakukan tindakan atau sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan agar tercipta pilkada aman dan nyaman'," ujarnya.
Selain ketegasan aparat penegak hukum, diperlukan pula sosialisasi dan komunikasi publik secara masif akan pentingnya protokol kesehatan sebelum hingga setelah pelaksaan Pilkada Serentak.
Pramono optimistis, jika semua pihak disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kekhawatiran maupun risiko adanya klaster baru kasus Covid-19 dari Pilkada Serentak adalah tidak besar.
Baca juga: Komisi II DPR Pertimbangkan Bentuk Panja Pilkada
Baca juga: Mendagri: Jumlah Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Berstatus Zona Merah Menurun
Lima Hal Beda di Pilkada Serentak 2020
KPU berupaya mengeluarkan sejumlah peraturan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkada Serentak 2020.