Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Dengar Percakapan antara Brigjen Prasetijo dengan Tommy Sumardi soal 'Dua Ikat'

Supiadi yang merupakan teman dari Tommy Sumardi mengaku beberapa kali menemani Tommy menemui Brigjen Prasetijo Utomo. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Dengar Percakapan antara Brigjen Prasetijo dengan Tommy Sumardi soal 'Dua Ikat'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Supiadi dihadirkan dalam kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Supiadi yang merupakan teman dari Tommy Sumardi mengaku beberapa kali menemani Tommy menemui Brigjen Prasetijo Utomo

Tommy dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku setidaknya lima kali mengantar Tommy menemui Brigjen Prasetijo.

"Lima atau enam kali," kata Supiadi.

Supiadi mengaku, pada pertemuan yang terjadi 27 April 2020, dirinya mengantar Tommy ke gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri. 

Ia mengatakan saat itu Tommy menemui seseorang yang belakangan dia ketahui adalah Brigjen Prasetijo.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
BERITA REKOMENDASI

"Setelah itu menuju gedung TNCC, di parkiran, di situ menemui seseorang," ujar Supiadi.

"Siapa?" tanya jaksa menegaskan.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Jemput Amplop Tommy Sumardi Naik Motor di Sekitar Gedung Mabes Polri

"Awalnya tidak tahu. Setelah kejadian ini, saya tahu itu Pak Prasetijo," jawab Supiadi.

Supiadi mengatakan, saat itu Tommy dan Brigjen Prasetijo sempat mengobrol di dalam mobil.

Usai mengobrol, Tommy dan Brigjen Prasetijo keluar dan menuju Gedung TNCC Polri.


Kemudian, jaksa menyelisik apakah Supiadi mendengar pembicaraan Tommy dan Brigjen Prasetijo saat berada di dalam mobil.

"Yang saya pastikan dengar masalah dua ikat. Tapi maksudnya apa, saya enggak tahu," kata Supiadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas