Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tjahjo Kumolo Ungkap Lembaga Pemerintah yang Mau Dibubarkan 

Tjahjo mengatakan 19 lembaga pemerintah lainnya baru akan dibahas pembubarannya ke DPR pada tahun depan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tjahjo Kumolo Ungkap Lembaga Pemerintah yang Mau Dibubarkan 
capture YouTube Kementerian PAN RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengungkap pemerintah akan membubarkan sejumlah lembaga pemerintah

Tjahjo mengatakan ada 29 lembaga yang akan dibubarkan. Namun baru 10 lembaga diantaranya yang sudah siap dibubarkan dan tinggal diumumkan. 

"Kami sudah bubarkan beberapa yang perekonomian. Ini ada 29 komite dan badan lembaga lagi, sudah kami selesaikan 10 tinggal kita umumkan," ujar Tjahjo, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (19/11/2020).

Politikus PDI Perjuangan tersebut kemudian menyebut nama-nama beberapa lembaga yang akan dibubarkan.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara

Tjahjo mengatakan beberapa lembaga yang akan dibubarkan antara lain Badan Otorita Jembatan Suramadu, Badan Pengelola Haji, dan Badan Pengelola Usia Lanjut. 

"Contoh Badan Otorita Jembatan Suramadu. Itu kami drop, coba ini PU ikut campur, angkatan laut ikut, Pemda Jatim, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut campur," kata dia. 

Berita Rekomendasi

"Ada juga Badan Pengelola Haji mau kita drop juga. Ada lagi, Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang tangani," imbuh Tjahjo. 

Selain itu, Tjahjo mengatakan 19 lembaga pemerintah lainnya baru akan dibahas pembubarannya ke DPR pada tahun depan. Alasan baru dibahas tahun depan karena menyangkut Undang-Undang.

Baca juga: Sinergi Berbagai Lembaga Berhasil Amankan 1.419 Persil Aset Tanah di Sulawesi dan Maluku

"Nah yang 19 ini akan kami sampaikan ke DPR tahun depan. Karena ini menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas