20 Orang Telah Diperiksa Untuk Melacak Uang Rp 22 Miliar yang Dilarikan dari Rekening Winda Earl
Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana yang menghilang dari rekening milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl di Maybank.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana yang menghilang dari rekening milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl di Maybank.
Total, sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa untuk melacak aset korban.
Diketahui, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A yang kini telah menjadi tersangka itu melarikan uang tabungan korbannya ke sejumlah rekening.
Baca juga: Tersangka Pembobol Rekening Winda Earl Akui Ada Transaksi Pembelian Polis di Prudential Rp 6 Miliar
Tersangka memindahkan uang korbannya sebesar Rp 22 miliar.
"Ada tambahan menjadi 20 orang yang telah diperiksa sebagai saksi terkait penerima aliran dana uang korban yang dipergunakan oleh tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Tersangka Pembobol Rekening Winda Earl Akui Tak Berikan Buku Tabungan dan ATM
Ia mengatakan pihaknya akan melacak seluruh aliran dana yang dipindahkan tersangka dari buku tabungan korbannya. Nantinya, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Yang jelas uang itu mengalir kemana itu pasti diperiksa. Ada keterkaitan pasti diperiksa. Sejauh mana perannya dan bagaimana nanti kelanjutannya dan siapa yang potensial jadi tersangka kita tunggu evaluasinya dari penyidik," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl meminta uang tabungan senilai Rp 22 miliar yang raib dari rekeningnya di Maybank segera dikembalikan seutuhnya.
Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany menyampaikan pengembalian dana tersebut dinilai tak perlu menunggu putusan pengadilan selesai. Pasalnya, tak ada aturan yang mengatur perihal mekanisme tersebut.
"Klien saya ingin uangnya Rp 22 miliar dan bunga-nya dikembalikan oleh Maybank. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pengembalian uang nasabah harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga jangan membuat aturan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas," kata Joey saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, apabila menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada kepastian waktu bagi kleinnya. Karena oknum bank dalam hal dinyatakan terbukti bersalah masih mempunyai hak untuk mengajukan banding dan kasasi.
"Selanjutnya terkait dengan aset oknum yang disita, dalam hal putusan majelis hakim memberikan aset kepada korban. Bagaimana bila nilai aset tersebut kurang dari Rp 22 miliar maka siapa yang akan mencover sisanya?," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuntut pihak Maybank untuk bertanggung jawab atas kasus yang dialami kliennya. Sebab, kasus tersebut tak terlepas dari ulah oknum salah satu karyawannya.
"Bila disebutkan yang bersalah harus bertanggung jawab, maka jelas saat ini hanya oknum bank tersebut yang kemungkinan akan bertanggung jawab karena sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Lantas di mana tanggung jawab bank sebagai perusahaan yang mempekerjakan oknum tersebut?," pungkasnya.