Benarkah UU Omnimbus Law Cipta Kerja Menyengsarakan? Presiden Jokowi Uraikan 6 Dampak Positifnya
Presiden Joko Widodo menguraikan enam poin dampak positif dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Penulis: Clarissa Fauzany Priastuti
Editor: Wahid Nurdin
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo mengikuti dan menyampaikan pidato pada KTT ke-23 ASEAN-Jepang secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengajak Jepang untuk bekerja bersama-sama negara kawasan ASEAN untuk memulihkan kondisi perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19, mengingat potensi besar yang dimiliki kedua pihak. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menguraikan enam poin dampak positif dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Seperti yang diketahui, belum lama ini pemerintah melalui DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesahan UU Cipta Kerja sendiri diwarnai dengan pro-kontra dari masyarakat umum maupun ahli.
Demo besar-besaran menentang UU Cipta Kerja inipun sempat terjadi di sejumlah daerah.
Kendati demikian, Presiden Jokowi mengungkapkan omnibus law memberikan dampak signifikan bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.
Berikut rinciannya:
Berita Rekomendasi