Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Bagaimana Cara Mencairkannya?

Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,8 Juta guru honorer, bagaimana cara mencairkannya? Simak disini.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Bagaimana Cara Mencairkannya?
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1,8 Juta guru honorer, bagaimana cara mencairkannya? Simak disini. 

TRIBUNNEWS.COM - BLT sebesar Rp 1,8 Juta diberikan kepada guru honorer.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan dicairkan.

Anggaran tersebut akan diberikan bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS.

Pemerintah mengeluarkan program tersebut untuk membantu guru honorer dan pegawai kependidikan non-PNS yang terkena dampak Pandemi Covid-19.

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berikut Persyaratannya

Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diperlukan untuk pencairan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diperlukan untuk pencairan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. (KOMPAS.COM/Buku Saku Kemendikbud)

Cara Mencairkan BLT Subsisi Gaji Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Berita Rekomendasi

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," kata Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

BLT Rp 1,8 Juta Guru Honorer, Bagaimana Cara Mencairkan?
BLT Rp 1,8 Juta Guru Honorer, Bagaimana Cara Mencairkan? (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas