BLT Subsidi Gaji Termin 2 Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Segera Cek Rekening
BRI sudah salurkan dana BLT subsidi gaji Rp 600 Ribu gelombang 2 termin II, segera cek rekening
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji termin II sudah cair.
Dilansir Kompas.com, Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai bank penyalur, memastikan penyaluran subsidi gaji termin II sudah selesai pada Kamis (19/11/2020).
Jumlah dana BLT subsidi gaji yang disalurkan bagi para pekerja termin II ini adalah Rp 1,2 juta.
Sementara itu, total dana yang akan diterima pekerja adalah Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja ini bertujuan agar dapat membantu mengurangi beban para pekerja di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu Gelombang 2 Sudah Cair, Berikut Syarat Penerima
Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada pekerja?
Dikutip dari laman resmi Bantuan Kemnaker, data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai 30 Juni 2020.
Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: BLT Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair! Segera Cek BSU Melalui kemnaker.go.id
Berikut Persyaratan Penerima BLT Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).