Hindari Lonjakan Covid-19, ILUNI UI Ajak KPU Pakai e-Voting untuk Pilkada
Penerapan e-Voting menurutnya menjadi salah satu cara untuk meminimalisir kerumunan massa pada saat pemilihan berlangsung.
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama dalam menggunakan mekanisme sistem e-Voting pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian pada pertemuan dengan KPU di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/11/2020).
“ILUNI UI melalui Policy Center-nya menyampaikan empat rekomendasi terkait penyelenggaraan pilkada.
Salah satunya penerapan sistem e-Voting untuk pelaksanaan pilkada,” papar Andre dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Penerapan e-Voting menurutnya menjadi salah satu cara untuk meminimalisir kerumunan massa pada saat pemilihan berlangsung.
Sehingga, diharapkan dapat mencegah lonjakan signifikan dari angka penularan COVID-19.
Baca juga: Izin Darurat Vaksin Covid-19 Direncanakan Keluar Akhir Januari 2021, Ini Penjelasan BPOM
"ILUNI UI menyarankan KPU untuk mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus mengatur diskualifikasi bagi pasangan calon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan.
KPU juga perlu menekankan standar program paslon yang mengedepankan kampanye program, serta visi yang besar terkait pencegahan penularan COVID-19.
Selain itu, angka partisipasi publik yang tinggi serta pilkada aman dalam berbagai tahapan diharapkan menjadi indikator kesuksesan pilkada,” jelasnya.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan penggunaan teknologi terus didorong KPU.
Namun, ada tiga kendala yang dihadapi KPU yakni regulasi, anggaran, dan SDM.
Baca juga: Politisi PAN Minta Kajian Mendalam Jika Ingin Terapkan E- voting di Pemilu Nasional
Menurutnya, dalam pemilu teknologi ditekankan untuk penggunaan e-rekapitulasi terlebih dahulu.
“Saat ini yang bertahap dibuat elektronik adalah e-rekapitulasi terlebih dahulu.
Sistem Informasi Perhitungan atau Situng di 2019 kemarin adalah e-rekapitulasi, hanya saja belum menjadi basis penetapan resmi hasil pemilu,” ungkap Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.