Jaksa KPK Eksekusi Putusan PK Terpidana Korupsi e-KTP Irman
KPK eksekusi mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Kamis (19/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Irman," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Ali mengatakan, Irman tetap dinyatakan terbukti secara dan menyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Baca juga: KPK Periksa Eks Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Sebagai Tersangka
Ali menambahkan, Irman juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 500.000 dolar AS dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan terpidana kepada KPK sebesar 300.000 dolar AS," kata Ali.
Ali menekankan, jika Irman tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Ali.
Patut diketahui, Sebelumnya diberitakan, MA menyunat hukuman Irman melalui putusan PK.
Baca juga: Korupsi e-KTP, KPK Dalami Peran Isnu Edhi Wijaya Sebagai Dirut Perum PNRI
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (29/9/2020).
Dalam amar putusannya, majelis PK MA menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hukuman tersebut berkurang 3 tahun dari putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Irman.
Meski masa hukuman pidana penjara dikurangi, majelis PK MA tetap menjatuhkan hukuman denda terhadap Irman yakni sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Irman juga tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana putusan kasasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.