Kapan BSU Kemendikbud Disalurkan? Simak Juga Format Pembuatan SPTJM di Sini!
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud akan segera disalurkan kepada para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
BSU Kemendikbud ini nantinya akan menyasar sebanyak 2.034.732 orang guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.
Dana BSU Kemendikbud yang akan diberikan kepada para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Nantinya, para penerima BSU Kemendikbud dapat mengecek nama mereka melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca juga: BSU Pekerja Tahap 3 Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Berikut Syarat dan Alur Pembagiannya
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu Gelombang 2 Sudah Cair, Berikut Syarat Penerima
Lalu, kapan dana BSU Kemendikbud mulai disalurkan?
Dikutip dari Buku Saku yang dikeluarkan Kemendikbud melalui laman resminya, BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.
Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur, untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id: Cek BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Baca juga: Menaker Akui Terima Banyak Laporan Buruh Tidak Dapat BSU, Ini Masalahnya
Selain itu, salah satu syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini adalah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang ditandatangani oleh penerima bantuan.
Isi SPTJM ini nantinya menyatakan bahwa penerima BSU Kemendikbud berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Berikut format isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM:
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : …
2. Tempat/tgl Lahir : …
3. Pekerjaan : …
4. Satuan Pendidikan : …
5. Alamat Tinggal : …
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima.
Apabila dikemudian hari, terdapat:
1. Ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan
2. Kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.
…………….., ….. ……… 202…
Materai
Rp 6.000,00
… (Nama Penerima Bantuan)
Baca juga: Menaker Evaluasi Pencairan BSU Termin Pertama dengan Himbara dan Ditjen Pajak
Baca juga: BLT Tahap 2 Sudah Mulai Disalurkan Minggu Ini, Segera Cek Daftar Penerima BSU Melalui kemnaker.go.id
Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer
Berikut cara untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer yang telah Tribunnews praktikkan:
1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Baca juga: KABAR GEMBIRA BLT Gaji Tahap 5 Bakal Segera Cair, Karyawan yang Belum Terima BSU Cek Link Di Sini
Baca juga: Menaker Sebut Lebih dari 11,9 Juta Pekerja Telah Menerima BSU, Penyaluran Subsidi Capai 97,3 Persen
Cara Mencairkan dana BLT Guru Honorer
Melalui informasi dari laman info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk mencairkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa.
Berikut dokumen-dokumen yang harus dibawa saat mencairkan dana BLT guru honorer Rp 1,8 juta:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.