Kemendikbud Beberkan Alasan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah untuk Tenaga Pendidikan
Program BSU diharapkan menjadi alternatif bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak menerima bantuan melalui BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar mengungkapkan Program Bantuan Subsidi Upah diluncurkan untuk membantu pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, Pemerintah telah menyalurkan bantuan melalui BPJS Ketenagakerjaan beberapa bulan lalu.
"Yang tidak masuk BPJS itu bisa dari Kemendikbud, oleh karena itu Kemendikbud memberikan subsidi itu, dalam rangka itu sebenarnya," ujar Abdul dalam webinar, Kamis (19/11/2020).
Program BSU diharapkan menjadi alternatif bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak menerima bantuan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini diharapkan meringankan beban para guru dan dosen yang terdampak pandemi Covid-19.
"Inilah peran serta pemerintah dalam asas keadilan bagi mereka," kata Abdul.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Untuk Tenaga Pendidikan Telah Tersalur 43 Persen
Baca juga: Kemendikbud Berikan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
"Tentunya ini berdampak jika pandemi berkepanjangan. tapi harapan kita tidak sampai ke sana. Mudah-mudahan Januari 2021 tidak ada lagilah, karena sudah ada vaksinnya juga diupayakan," tambah Abdul.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan Program Bantuan Subsidi Upah akan menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemendikbud bakal memberikan bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ini kabar gembira bahwa kita berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah ini bagi sekitar 2 juta orang. Dalam jumlah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus satu kali kepada masing-masing penerima itu," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.