KPK Kembali Panggil Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Terkait Kasus Suap Rachmat Yasin
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar.
Ade akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: KPK Periksa Staf Keuangan PT Minarta Dutahutama Terkait Kasus Suap SPAM PUPR
Sebelumnya Dedi telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rachmat Yasin, Rabu (3/6/2020).
Saat itu, tim penyidik KPK mengonfirmasi keterangan Dedi mengenai dugaan pemotongan dan pengumpulan uang untuk diberikan kepada tersangka Rachmat.
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare.
Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.