Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Label Pengacara Top Rahmat Santoso Tak Berkaitan dengan Nurhadi

Muhammad Rudjito, mengatakan sebutan pengacara top terhadap Rahmat Santoso, sama sekali tidak berkaitan dengan Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Label Pengacara Top Rahmat Santoso Tak Berkaitan dengan Nurhadi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/11/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengatakan sebutan pengacara top terhadap Rahmat Santoso, sama sekali tidak berkaitan dengan Nurhadi.

Rahmat Santoso sendiri merupakan adik ipar dari Nurhadi.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/11/2020), saksi Onggang JN selaku Legal Adviser PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) menyebut Rahmat sebagai pengacara top asal Surabaya.

Baca juga: Saksi KPK Nyatakan Tak Ada Uang Mengalir ke Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Berdasarkan keterangan dari para saksi di persidangan, kata Rudjito, label pengacara top Rahmat Santoso memang karena kinerjanya, bukan kedekatannya dengan Nurhadi.

"Pengacara top kalau menurut saudara Hiendra itu adalah top dalam kaitan dengan kualitas yang bersangkutan, bukan kaitannya dengan kedekatan atau kerabat Pak Nurhadi," ucap Rudjito di sela-sela persidangan Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Berdasarkan fakta persidangan hari ini, kata Rudjito, saksi Onggang JN mengakui mengenal Rahmat Santoso sebagai pengacara yang akan mengurus peninjauan kembali (PK) antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Onggang menyatakan tidak mengenal Nurhadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Tanggapi Soal Munculnya Nama Marzuki Alie di Persidangan

"Bahkan saksi tadi mengatakan dia baru mendengar nama Pak Nurhadi setelah ada pemeriksaan di KPK. Sebelumnya dia tidak tahu tentang hubungan Rahmat Santoso dengan Pak Nurhadi. Dia baru tahu setelah ada pemeriksaan di KPK," ungkapnya.

Atas dasar itulah, Rudjito menekankan bahwa Nurhadi sebenarnya tidak terlibat dalam perkara ini.

Sebab, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada yang bisa menjelaskan soal keterlibatan Nurhadi dalam perkara ini.

"Jadi keterangan saksi hari ini dari saudara Onggang JN sebagai advokat atau lawyer dari PT MIT, itu belum bisa membuktikan adanya keterkaitan Pak Nurhadi di dalam perkara ini. Jadi belum bisa membuktikan apakah ada hubungannya Pak Nurhadi dalam kaitannya dengan perkara yang sedang dipersoalkan oleh KPK itu," katanya.

Baca juga: Menantu Nurhadi Disebut Punya Hutang Rp81 Miliar ke Pengusaha Iwan Cendekia Liman

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas