BSU Tahap 4 Telah Disalurkan oleh Kemnaker kepada 2,44 Juta Pekerja
Bantuan Subsidi Upah tahap 4 mulai disalurkan oleh Kemnaker pada 3.149.031 pekerja. Berikut alur dan syarat penerima BSU.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk-produk lokal dan UMKM.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000,00 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.
Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.
Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.id, berikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:
a. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.
b. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.
c. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
d. Klik "Daftar Sekarang".
e. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
f. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.
g. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
h. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.