Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Seharusnya Tidak Boleh Ada Kegiatan

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menyebut status FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri, seharusnya tidak boleh berkegiatan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Seharusnya Tidak Boleh Ada Kegiatan
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Berikut ulasan tentang Kapuspen Kemendagri Benny Irwan yang menyebut status ormas FPI tidak terdaftar di Kemendagri, seharusnya tidak boleh berkegiatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan kabar tentang status Front Pembela Islam (FPI) di Kemendagri.

Menurutnya, saat ini kelompok yang dipimpin Rizieq Shihab itu tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Artinya, Kemendagri menegaskan FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.

Menurut Benny Irwan, konsekuensi jika sebuah organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki SKT adalah tidak diakui.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan (Dokumentasi laman Kemendagri)

Baca juga: Rocky Gerung Bandingkan Gaya Bicara Pangdam dengan Habib Rizieq, Usul FPI Dibubarkan karena Emosi

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan."

"Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.

BERITA REKOMENDASI

Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019 lalu.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri."

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020)
Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020) (istimewa)

Baca juga: Jawab Ancaman Pangdam Jaya, FPI: OPM Bertahun-tahun Serang Masyarakat Tidak Dibubarkan

Sebenarnya, ia menuturkan FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.


"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benni.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu," jelasnya.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: FPI Duga Presiden yang Perintahkan TNI Copot Baliho Rizieq Hingga Ancaman Pembubaran

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas