Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo: Harus Ada yang Berani Melawan Rizieq Shihab
Ia setuju dengan tindakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman yang memerintahkan prajuritnya menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo setuju dengan tindakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman yang memerintahkan prajuritnya menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab.
Agus mengatakan, harus ada yang berani melawan Rizieq Shihab, karena menurutnya apa yang dikatakan Rizieq Shihab terhadap negara, pemerintah, dan khususnya TNI, sudah keterlaluan.
Baca juga: Partai Gelora Minta Parpol Tak Manfaatkan Polemik Rizieq Shibab untuk Mendulang Suara
"Secara politis saya setuju, harus ada yang berani melawan Habib Rizieq."
"Karena apa yang dia katakan itu sudah keterlaluan, terutama kepada TNI."
Baca juga: Ini Reaksi Jubir FPI Penurunan Baliho Rizieq Shihab Oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman
"Jadi secara politik, harus ada yang bisa melawan dia, dan itu ditunjukkan oleh Pangdam Jaya beserta anak buahnya," kata Agus ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (20/11/2020).
Namun demikian, kata Agus, secara kewenangan TNI tidak berwenang menurunkan baliho atas dasar menyalahi aturan ketertiban umum dan hukum.
Agus mengatakan, tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh Satpol PP atau Kepolisian, karena kedua institusi tersebut bertugas menegakkan hukum.
Ia menilai tugas Kepolisian adalah melakukan tugas politik dari otoritas politik di daerah.
"Harusnya polisi itu melaksanakan keputusan politik dari otoritas politik di daerah, karena polisi itu adalah penegak hukum dan kamtibmas di daerah," tutur Agus.
Namun demikian, kata Agus, salah kewenangan tersebut berasal dari belum tertatanya institusi-institusi aparatur negara.
"Negara ini akan begini terus, kacau terus, salah kewenangan terus."
"Secara kewenangan memang tentara tidak punya kewenangan untuk menurunkan baliho. Tugas tentara itu perang," tegas Agus.
Terkait ancaman persatuan dan kesatuan yang kerap disuarakan Panglima TNI maupun Pangdam Jaya, Agus menilai jika ancaman itu berasal dari dalam negeri, maka merupakan kewenangan kepolisian, dengan mendasarkannya pada undang-undang apa yang dilanggar.
Setiap ancaman yang berasal dari dalam negeri, kata Agus, pada hakikatnya merupakan tindakan pelanggaran hukum atau tindakan pidana, yang harus direspons aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.