Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Segera Daftar, Lowongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Dibuka Hanya Hari Ini, Berikut Caranya!

Segera daftar, lowongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dibuka hanya hari ini, berikut caranya! Jangan sampai terlewatkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adya Ninggar P
zoom-in Segera Daftar, Lowongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Dibuka Hanya Hari Ini, Berikut Caranya!
https://www.atrbpn.go.id/
Segera Daftar, Lowongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Dibuka Hanya Hari Ini, Berikut Caranya! 

TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuka lowongan pekerjaan hanya hari ini saja, Sabtu (21/11/2020).

Pendaftaran lowongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat diakses melalui https://pttbiroorpeg.atrbpn.go.id/.

Dikutip dari laman atrbpn.go.id pembukaan lowongan pekerjaan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ini tertuang dalam surat Pengumunan Nomor 1/Peng-PPNP/PANSEL/XI/2020.

Surat ini berisi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPPN) Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Berikut cara pendaftaran lowongan Kementrian Agraria dan Tata Ruang menurut isi surat Pengumunan Nomor 1/Peng-PPNP/PANSEL/XI/2020.

Baca juga: Persyaratan Lowongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Dibuka hanya Hari Ini!

Segera Daftar, Lowongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Dibuka Hanya Hari Ini, Berikut Caranya!
Segera Daftar, Lowongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Dibuka Hanya Hari Ini, Berikut Caranya! (https://www.freepik.com/)

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;

Rekomendasi Untuk Anda

2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;

3. Berkelakukan baik;

4. Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6.Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;

7.Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.

PERSYARATAN KHUSUS

1. IPK minimal 2,75 untuk pendidikan minimal D-III;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas