Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025

Berikut daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, Kota Semarang tertinggi. UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini mengalami kenaikan bervariasi

Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Berikut daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, Kota Semarang tertinggi. 

Gubernur Ganjar Pranowo akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 untuk 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Minggu (22/11/2020), penetapan UMK 2021 di Jateng diteken oleh Ganjar melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.

UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini mengalami kenaikan bervariasi antara 0,75 hingga 3,68 persen.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kawasan Bintan Industrial Estate, Minta Kenaikan UMK 2021

Menurut Ganjar, kenaikan UMK antara 0,75 hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah.

UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.  

Berita Rekomendasi

Pengusaha, lanjut Ganjar, wajib mematuhi UMK ini.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Dari besaran UMK yang ditetapkan Ganjar Pranowo, tertinggi ada di Kota Semarang yakni Rp 2.810.025. 

Sedangkan besaran UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000

8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000

11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

Baca juga: Soal Perubahan UMK 2021 di Tengah Pandemi, Pengamat: Pengusaha dan Pekerja Harus Duduk Bersama

13. Kota Surakarta Rp 2.013.810

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

19. Kota Magelang Rp 1.914.000

20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904 

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117

30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754

31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

33. Kota Tegal Rp 1.982.750

34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000 

35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas