FSGI Minta Pemerintah Tidak Lepas Tangan Serahkan Pembukaan Sekolah ke Pemda
kewenangan pembukaan sekolah tidak boleh sepenuhnya diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur meminta pemerintah pusat tetap ikut andil dalam pembukaan sekolah.
Menurut Mansur, kewenangan pembukaan sekolah tidak boleh sepenuhnya diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda).
"Jika sekarang SKB 4 Menteri yang baru memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengambil keputusan buka sekolah. Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan, pemerintah harus tetap hadir dan menyiapkan mekanisme atau instrumen bahkan satgas untuk memastikan kesiapan sekolah," ujar Mansur melalui keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Akses Internet Gratis Prioritaskan Pelajar yang Terkendala PJJ di Kota Tangerang
Mansur mengungkapkan ada beberapa daerah melanggar SKB 4 Menteri sebelumnya soal pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning.
Banyak sekolah di zona hijau dan kuning yang membuka sekolah tidak melalui pengecekan atau verifikasi kesiapan protokol kesehatan baik dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, maupun Satuan Tugas Covid. Akibatnya justru sekolah, siswa dan guru menjadi korban terpapar covid-19, namun tidak ada sanksi.
Baca juga: Dukung Belajar Tatap Muka, Mendagri Minta Perbanyak Testing di Sekolah dan Siapkan Tempat Karantina
"Jika keputusan buka sekolah dilepaskan begitu saja kepada Pemda, lalu siapa yg mengontrol atau yang bertanggung jawab. Mengingat banyak sekali temuan ketika FSGI ikut bersama tim KPAI melakukan pantauan langsung disekolah sekolah secara sampling," tutur Mansur.
Dari sejumlah sampling, FSGI menemukan meskipun ada sekolah yang memiliki fasilitas kesehatan secara fisik terukur dengan baik, yakni termogun, wastafel dengan air bersih yang mengalir dan sabun, masker, disinfektan, posisi tempat duduk yang berjarak, dan ruang UKS.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.