Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 juta, segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id.
Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta, segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan.
Bantuan subsidi upah tersebut direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.
"Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong, karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, saat rapat kerja dengan Mendikbud, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Petunjuk Teknis Pencairan Subsidi Gaji Guru Non PNS Madrasah dan PAI Telah Terbit
Baca juga: Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS
Hetifah juga bersyukur bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kependidikan lainnya seperti guru PAUD dan sebagainya.
"Tentu kita tidak boleh melupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan," ungkapnya.
"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak. Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak namun terlewat," tambahnya.
Dengan sasaran 2.034.732 orang, masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta.
"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Berikut 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer:
1. Guru honorer merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Guru honorer berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
4. Guru honorer tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.