DAFTAR UMK di Jawa Timur 2021 Lengkap, Gubernur Tetapkan UMP Naik 5,65 Persen
Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 telah ditetapkan, berikut daftar lengkap UMK 2021 Kota/Kabupaten di Daerah Jawa Timur.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten di beberapa daerah telah mengalami perubahan.
Perubahan ini dilakukan sesuai aturan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, surat edaran ini berisi mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penerbitan surat edaran dilakukan untuk memberi perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi para pekerja dan buruh.
Penyesuaian ini dilakukan bertujuan untuk memulihkan perekonomian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Maka beberapa gubernur telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021.
Baca juga: DAFTAR UMK Kota/Kabupaten di Jawa Tengah 2021 Lengkap, UMK Mulai Berlaku Tanggal 1 januari 2021
Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Timur, Tertinggi Surabaya Rp 4.300.479,19
Satu di antara wilayah yang telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 adalah di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Dikutip dari jatimprov.go.id, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, upah minimum Provinsi Jatim mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen atau naik sebesar Rp 100.000.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020, berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17