Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR UMK Kota/Kabupaten di Jawa Tengah 2021 Lengkap, UMK Mulai Berlaku Tanggal 1 Januari 2021

Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 telah ditetapkan, berikut daftar lengkap UMK 2021 Kota/Kabupaten di Daerah Jawa Tengah.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in DAFTAR UMK Kota/Kabupaten di Jawa Tengah 2021 Lengkap, UMK Mulai Berlaku Tanggal 1 Januari 2021
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 telah ditetapkan, berikut daftar lengkap UMK 2021 Kota/Kabupaten di Daerah Jawa Tengah - Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten di beberapa wilayah telah mengalami perubahan.

Perubahan ini dikarenakan mengikuti peraturan dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Gubernur di Indonesia.

Dikutip dari Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, surat edaran ini berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penerbitan surat edaran ini dilakukan dalam rangka memberi perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi para pekerja dan buruh.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memulihkan perekonomian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Maka beberapa gubernur telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Satu diantara wilayah yang telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021, adalah di wilayah provinsi Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Dari 35 Kabupaten/Kota, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Ilustrasi BLT. Selain karyawan swasta dan pemerintah, para tenaga honorer juga berkesempatan dapat BLT Rp 600 ribu dari pemerintah.
Ilustrasi UMK. (Tribunnews.com)

Dikutip dari jatengprov.go.id, berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah:

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

3. Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000

8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000

11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

13. Kota Surakarta Rp 2.013.810

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

Baca juga: Daftar UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY: Ada yang Tetap hingga Naik

Baca juga: Naikkan UMP Jateng, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN, Dianggap Rugikan Usaha, Begini Tanggapannya

18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

19. Kota Magelang Rp 1.914.000

20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117

30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754

31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

33. Kota Tegal Rp 1.982.750

34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah menyatakan bahwa penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2021, Kota Surabaya Tertinggi, Ada 11 Daerah Tidak Mengalami Kenaikan

Baca juga: Daftar UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY: Ada yang Tetap hingga Naik

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu (21/11/2020).

Ganjar juga menyampaikan bahwa, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Gubernur Jawa Tengah meminta agar semua pihak dapat menerima penetapan UMK 2021 ini. 

UMK ini rencananya akan mulai berlaku per 1 Januari 2021, mendatang.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas