Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq Shihab Batal Digelar

Kepolisian RI batal melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa dalam akad pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq Shihab Batal Digelar
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Habib Rizieq Shihab 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI batal melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa dalam akad pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya gelar perkara kasus tersebut direncanakan berlangsung hari ini, Senin (23/11/2020).

"Untuk saat ini, terkait gelar perkara memang belum dilaksanakan baik itu di Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Awi mengatakan pembatalan gelar perkara ini karena masih ada saksi-saksi yang harus dipanggil penyidik.

Baca juga: Polri Kepada Putri-Menantu Habib Rizieq: Kalau Warga Negara Yang Baik Datang Klarifikasi

Hari ini, pihak kepolisian diketahuo memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan perwakilan dari Kemenparekraf.

"Karena memang ternyata dalam proses penyelidikan ini ada perlu hal-hal yang mesti digali. Dan hari ini masih menjadwalkan dua orang di Polda Metro yang dipanggil termasuk Wakil Gubernur. Kemudian untuk Polda Jawa Barat minggu lalu, 8 orang panggil, masih ada 4 orang yang gak hadir," ungkapnya.

Menurutnya, penyidik Polri akan menjadwal ulang pemanggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang belum hadir.

Berita Rekomendasi

"Salah satunya Bupati Bogor yang terkonfirmasi positif Covid sehingga penyidik menjadwalkan ulang untuk mengundang 3 orang lainnya yang belum hadir besok rencananya. Sehingga kami masih berproses. Tentunya nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," ujarnya.

Baca juga: Ada yang Positif Covid-19, Massa Kerumunan Habib Rizieq Diminta Tes dan Isolasi Mandiri 14 Hari

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melaksanakan ekspose kasus terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara akad pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan proses ekspose kasus akan dilaksanakan pada Senin 23 November 2020 mendatang.

Baca juga: Habib Usman Tidak Dianggap Menantu oleh Ibunda Kartika Putri, Kaget saat Dengar Alasannya

"Tindak lanjut penyidik, hari senin nanti tanggal 23 November 2020 akan mempersiapkan ekspos ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI," kata Kombes Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, ekspose kasus kali ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polri. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah akan sekaligus menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Terkait ekspose adalah bagian penyelidikan sifatnya koordinasi. Sesama penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan jaksa jika memenuhi unsur atau syarat pidana dapat ditindakan ke penyidikan. Ini masih tahap penyelidikan belum penyidikan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas