Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Telah Menyalurkan BSU Kepada 10.485.136 Pekerja Pada Termin Kedua

Bantuan Subsidi Upah termin kedua sudah memasuki tahap 4, hingga pekan ini Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 10.485.136 pekerja.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Kemnaker Telah Menyalurkan BSU Kepada 10.485.136 Pekerja Pada Termin Kedua
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi - Bantuan Subsidi Upah termin kedua sudah memasuki tahap 4, hingga pekan ini Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 10.485.136 pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua kepada 10.485.136 pekerja.

Dari data terbaru Kemnaker per 20 November 2020, 10.485.136 pekerja yang menerima BSU, terdiri dari empat tahapan penyaluran.

Pada termin kedua, para pekerja atau buruh tetap mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta atau sama seperti pada termin sebelumnya.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Kemnaker sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 84,5 persen total penerima, yang mencapai 12,4 juta orang

Pada tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.

Pada tahap II Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Pada tahap III bantuan subsidi upah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan pada tahap IV, bantuan disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh.

Ibu Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Ibu Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah:
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/Buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Ilustrasi Uang-Cara Mengelola Utang dengan Baik, Pilah Produktif & Konsumtif, Berikut Tips dari Bareyn Mochaddin.(hai.grid.id)
Ilustrasi Uang (hai.grid.id)

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:


1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas