Kemnaker Telah Menyalurkan BSU Kepada 10.485.136 Pekerja Pada Termin Kedua
Bantuan Subsidi Upah termin kedua sudah memasuki tahap 4, hingga pekan ini Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 10.485.136 pekerja.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan upah subsidi upah termin kedua kepada 10.485.136 pekerja.
Dari data terbaru Kemnaker per 20 November 2020, 10.485.136 pekerja yang menerima BSU, terdiri dari empat tahapan penyaluran.
Pada termin kedua, para pekerja atau buruh tetap mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta atau sama seperti pada termin sebelumnya.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Kemnaker sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 84,5 persen total penerima, yang mencapai 12,4 juta orang
Pada tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Pada tahap II Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 2.713.434 pekerja/buruh.
Pada tahap III bantuan subsidi upah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh.
Sedangkan pada tahap IV, bantuan disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh.
Ibu Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.