Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR Angkat Bicara Soal Isyarat Menkes Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengisyaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi IX DPR Angkat Bicara Soal Isyarat Menkes Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Jaka/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengisyaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alasannya, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis KDK dan menerapkan rawat inap kelas standar.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pemerintah harus mempertimbangkan secara matang jika ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Rapat dengan Komisi IX DPR, Menkes Terawan Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Saleh, justru pemerintah harus memperhatikan pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang menurut Saleh jumlahnya tidak terlalu besar.

"Karena di antara PBPU itu ada banyak juga yang tidak sanggup untuk membayar iuran. Itu mesti diperhatikan," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, Saleh juga meminta pemerintah memperhatikan masyarakat yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca juga: Kemendikbud Cocokkan Data Bantuan Subsidi Upah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

Menurutnya, masih banyak masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar dalam PBI.

"Sebentulnya sangat tidak mampu tetapi tidak terdaftar dalam PBI, itu harus disisir habis data itu," ucapnya.

"Sehingga nanti kalau ada kenaikan itu tentu tidak menyasar kepada mereka yang tidak mampu, mestinya bagi mereka yang mampu," pungkas politikus PAN itu.

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa (24/11/2020).

Dalam rapat tersebut, Menkes Terawan mengisyaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alasannya, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis KDK dan menerapkan rawat inap kelas standar.

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," kata Terawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Terawan mengatakan, penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga dan Kementerian.

Dan tentunya dengan pertimbangan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, termasuk juga kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Kesehatan.

"Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Terawan menjelaskan perhitungan iuran itu akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola program JKN.

Pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

Sementara itu, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ucapnya.

"Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan," pungkas Terawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas