KPK Akan Periksa Politikus PAN Dipo Nurhadi Ilham
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham.
Dipo Nurhadi Ilham akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Dipo Nurhadi Alam merupakan anak dari mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RD).
Rizal Djalil sendiri adalah salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan RD," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: KPK Telisik Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Selain Dipo Nurhadi Alam, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria.
Ida Zulfatria juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rizal Djalil.
KPK menetapkan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Rizal Djalil diduga menerima uang 100.000 dolar Singapura dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian
PUPR dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.
Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.
KPK menduga, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.
Realisasi uang tersebut akhirnya diduga diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura. Uang itu diduga diserahkan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.