Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Simak Cara Pencairan BSU Kemendikbud
Simak cara mengecek penerima BLT Guru Honorer sebesar Rp 1,8 Juta secara online di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM Simak cara mengecek penerima BLT Guru Honorer sebesar Rp 1,8 Juta secara online.
Anda dapat mengakses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
Namun, untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus bukan sebagai PNS.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syarat dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kemnaker Telah Menyalurkan BSU Kepada 10.485.136 Pekerja Pada Termin Kedua
Diketahui, para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di bawah Kemdikbud menerima bantuan subdisi upah/gaji (BSU) sebesar Rp 1,8 juta dalam sekali pencairan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.
"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka," kata Nadiem.
"Apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," kata dia lagi.
Selanjutnya, penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur.
Dokumen yang harus dibawa, yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.
"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan di luar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata Nadiem.
Ia menambahkan BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru non-PNS yang sudah ada.
Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.