Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Dorong Pemerintah Sediakan Anggaran Khusus Untuk Korban Tindak Pidana

Hasto menginginkan agar ada anggaran yang khusus di dalam APBN untuk memberikan perhatian kepada korban tindak pidana.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Dorong Pemerintah Sediakan Anggaran Khusus Untuk Korban Tindak Pidana
Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk
Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah untuk menyediakan anggaran bagi korban tindak pidana.

Pasalnya, Hasto menyebut, lembaganya melayani begitu banyak korban di seluruh Indonesia. Bahkan, dengan anggaran yang sangat terbatas.

Hal itu disampaikan Hasto saat sesi wawancara dengan Tribun Network di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020).

"Kita hanya ada di Jakarta, dengan anggaran yang sangat terbatas," ucap Hasto.

Oleh karena itu, Hasto menginginkan agar ada anggaran yang khusus di dalam APBN untuk memberikan perhatian kepada korban tindak pidana.

Ia pun mencontohkan bagaimana LPSK harus membiayai pengobatan korban Bom Thamrin hingga korban begal di Yogyakarta yang menelan biaya hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: LPSK: Orientasi Seksual Harus Jadi Pertimbangan Kepolisian Menempatkan Sel Untuk Millen Cyrus

Selain itu, LPSK harus memberikan santunan uang kompensasi kepada korban terosime masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

Ganti rugi atau kompensasi dari negara untuk para korban tindak pidana terorisme makin diakui dengan terbitnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Dalam undang-undang itu disebutkan secara eksplisit mereka yang menjadi korban tindak pidana terorisme merupakan tanggungjawab negara.

"Rupanya untuk korban tindak pidana ini negara belum terlalu besar perhatiannya, padahal semua orang bisa mengalami. Dari kejahatan jalanan, kejahatan di rumah tangga, kejahatan korupsi, kejahatan terorisme. Itu semua orang bisa mengalami," paparnya.

"Karena apa? untuk korban bencana alam saja bisa dianggarkan masuk ke dalam APBN," jelas Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas