6 Provinsi Naikkan UMP 2021, Menaker: Yang Tak Boleh Upah Lebih Rendah dari 2020
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap enam provinsi di Indonesia menaikkan Upah Minimum Provinsi untuk 2021.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
![6 Provinsi Naikkan UMP 2021, Menaker: Yang Tak Boleh Upah Lebih Rendah dari 2020](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kementerian-ketenagakerjaan-luncurkan-portal-satu-data_20201105_181401.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap enam provinsi di Indonesia menaikkan Upah Minimum Provinsi untuk 2021.
Menaker menyebut enam provinsi itu adalah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Bengkulu.
“Enam provinsi menetapkan upah minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020,” ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
“Yang harus digarisbawahi, yang tidak boleh adalah upah itu lebih rendah dibandingkan dengan upah 2020. Ini sekali lagi dalam rangka memberikan perlindungan kepada perlindungan pengupahan kepada pekerja,” tegasnya.
Sementara 27 provinsi lainnya, menetapkan upah minimum tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020.
“Dan sampai sekarang hanya ada satu provinsi yang belum menetapkan upah minimum tahun 2021, yaitu Provinsi Gorontalo,” jelas Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker Angkat Suara Soal 5 Gubernur yang Abaikan Surat Edaran UMP 2021
Sebagaimana diketahui, Menaker mengeluarkan Surat Edaran No 11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
Menaker menjelaskan SE tersebut secara substansi nilai UMP 2021 tidak megalami penurunan dibandingkan 2020.
“Terbitnya Surat Edaran tersebut telah mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan dan berbagai pandangan serta masukan dari berbagai unsur, baik dari Serikat Pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, praktisi dan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah,” paparnya.
“Jadi benar-benar ini bukan ujug-ujug keluar Surat Edaran, tapi ini melalui proses diskusi panjang,” tegasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.