Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Provinsi Naikkan UMP 2021, Menaker: Yang Tak Boleh Upah Lebih Rendah dari 2020

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap enam provinsi di Indonesia menaikkan Upah Minimum Provinsi untuk 2021.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 6 Provinsi Naikkan UMP 2021, Menaker: Yang Tak Boleh Upah Lebih Rendah dari 2020
Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Ida Fauziah menjelaskan bahwa portal ini dibentuk sebagai perangkat media untuk mencari data-data ketenagakerjaan yang berprinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata dengan keuntungan terbukanya ruang dengan para stakeholder ketenagakerjaan, yakni para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pencari kerja. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap enam provinsi di Indonesia menaikkan Upah Minimum Provinsi untuk 2021.

Menaker menyebut enam provinsi itu adalah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Bengkulu.

“Enam provinsi  menetapkan upah minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020,” ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Yang harus digarisbawahi, yang tidak boleh adalah upah itu lebih rendah dibandingkan dengan upah 2020. Ini sekali lagi dalam rangka memberikan perlindungan kepada perlindungan pengupahan kepada pekerja,” tegasnya.

 Sementara 27 provinsi lainnya, menetapkan upah minimum tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020.

“Dan sampai sekarang hanya ada satu provinsi yang belum menetapkan upah minimum tahun 2021, yaitu Provinsi Gorontalo,” jelas Ida Fauziyah.

Baca juga: Menaker Angkat Suara Soal 5 Gubernur yang Abaikan Surat Edaran UMP 2021

Sebagaimana diketahui, Menaker mengeluarkan Surat Edaran No 11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

Menaker menjelaskan SE tersebut secara substansi nilai UMP 2021 tidak megalami penurunan dibandingkan 2020.

“Terbitnya Surat Edaran tersebut telah mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan dan berbagai pandangan serta masukan dari berbagai unsur, baik dari Serikat Pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, praktisi dan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah,” paparnya.

“Jadi benar-benar ini bukan ujug-ujug keluar Surat Edaran, tapi ini melalui proses diskusi panjang,” tegasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas