KPK Amankan Barang Bukti Kartu Debit ATM dari OTT Menteri KKP Edhy Prabowo
Sebagai barang bukti, tim KPK menyita kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan Edhy Prabowo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, dalam operasi senyap itu tim KPK menangkap 17 orang, di antaranya Edhy, istri Edhy yang juga anggota Komisi V DPR RI, Iis Edhy Prabowo dan beberapa pejabat di KKP.
"Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta. KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi di antaranya Jakarta dan Depok Jabar termasuk di Bandara Soekarno Hatta sekitar jam 00.30 WIB," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).
Sebagai barang bukti, tim KPK menyita kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan Edhy Prabowo.
Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk OTT KPK, Gerbang Kantor Kementerian KKP Tertutup Rapat
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Komisi IV DPR Minta Kementerian KKP Hentikan Ekspor Benih Lobster
"Turut diamankan sejumlah barang diantaranya kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim," ungkap Ali.
Ali membeberkan, kasus rasuah yang melibatkan anak buah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster.
"Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1x24 jam. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.