Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Benarkan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benih Lobster

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster (benur).

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in KPK Benarkan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benih Lobster
Dok. KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster (benur). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait ekspor benih lobster (benur).

Ia menyebut, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Edhy Prabowo merupakan kelanjutan dari kasus ekspor benih lobster.

Namun, Nurul Ghufron belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

"Kita tidak bisa menjelaskan saat ini, karena kami masih melakukan pemeriksaan."

"Yang jelas, benar terkait dengan ekspor benur itu," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Novel Baswedan Pimpin OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo

Baca juga: Perjalanan Karier Edhy Prabowo dan Harta Kekayaannya

Baca juga: OTT KPK Juga Angkut Keluarga Menteri Edhy Prabowo dan Pegawai KKP Lainnya

nurul1
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Dirinya meminta masyarakat bersabar terkait penjelasan lebih lanjutnya.

Sebab, sampai saat ini, Edhy Prabowo masih dalam pemeriksaan pihak KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Saat ini sudah diamankan di KPK, dan KPK sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

"Kami mohon publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut."

"Kami tentu akan melakukan ekspos lebih lanjut," jelas dia.

Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap karena Kasus Korupsi, Ini Pernyataan KPK

Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK Diduga Terkait Korupsi Ekspor Benur

Baca juga: KPK Benarkan Telah Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Nurul Ghufron mengatakan, KPK menangkap lima orang lebih dalam OTT Rabu dini hari tersebut.

"Ada beberapa, yang jelas lebih dari lima orang."


"Yang jelas nanti siapa saja dalam kaitan kasus apa, nanti KPK melakukan ekspos lebih detail," imbuhnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memegang ikan Dori
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memegang ikan Dori (Istimewa)

Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, tidak menunjuk perusahaan logistik (freight forwarding) tertentu untuk mengekspor benih lobster (benur) ke luar negeri.

Tanggapan ini menyusul adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat (monopoli) yang diendus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU).

KPPU menemukan, ekspor benih lobster hanya terkonsentrasi di satu pintu masuk, yakni melalui Bandara Soekarno Hatta.

"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik."

"Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (perkumpulan Lobster Indonesia), perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir," kata Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Ini Profil, Perjalanan Karier hingga Harta Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?

Baca juga: Profil Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Pernah Dibiayai Kuliah oleh Prabowo Subianto

Dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor benih lobster, sudah dijelaskan ada beberapa perusahaan logistik pengekspor benih lobster.

Perusahaan logistik tersebut memaparkan detail proses dan handling yang dapat ditangani oleh mereka di bandara, termasuk proses pengeluaran yang berhubungan dengan Badan Karantina KKP.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas