KPK Benarkan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benih Lobster
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster (benur).
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait ekspor benih lobster (benur).
Ia menyebut, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Edhy Prabowo merupakan kelanjutan dari kasus ekspor benih lobster.
Namun, Nurul Ghufron belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
"Kita tidak bisa menjelaskan saat ini, karena kami masih melakukan pemeriksaan."
"Yang jelas, benar terkait dengan ekspor benur itu," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Novel Baswedan Pimpin OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo
Baca juga: Perjalanan Karier Edhy Prabowo dan Harta Kekayaannya
Baca juga: OTT KPK Juga Angkut Keluarga Menteri Edhy Prabowo dan Pegawai KKP Lainnya
Dirinya meminta masyarakat bersabar terkait penjelasan lebih lanjutnya.
Sebab, sampai saat ini, Edhy Prabowo masih dalam pemeriksaan pihak KPK.
"Saat ini sudah diamankan di KPK, dan KPK sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
"Kami mohon publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut."
"Kami tentu akan melakukan ekspos lebih lanjut," jelas dia.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap karena Kasus Korupsi, Ini Pernyataan KPK
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK Diduga Terkait Korupsi Ekspor Benur
Baca juga: KPK Benarkan Telah Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Nurul Ghufron mengatakan, KPK menangkap lima orang lebih dalam OTT Rabu dini hari tersebut.
"Ada beberapa, yang jelas lebih dari lima orang."
"Yang jelas nanti siapa saja dalam kaitan kasus apa, nanti KPK melakukan ekspos lebih detail," imbuhnya.
Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, tidak menunjuk perusahaan logistik (freight forwarding) tertentu untuk mengekspor benih lobster (benur) ke luar negeri.
Tanggapan ini menyusul adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat (monopoli) yang diendus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU).
KPPU menemukan, ekspor benih lobster hanya terkonsentrasi di satu pintu masuk, yakni melalui Bandara Soekarno Hatta.
"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik."
"Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (perkumpulan Lobster Indonesia), perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir," kata Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Ini Profil, Perjalanan Karier hingga Harta Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?
Baca juga: Profil Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Pernah Dibiayai Kuliah oleh Prabowo Subianto
Dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor benih lobster, sudah dijelaskan ada beberapa perusahaan logistik pengekspor benih lobster.
Perusahaan logistik tersebut memaparkan detail proses dan handling yang dapat ditangani oleh mereka di bandara, termasuk proses pengeluaran yang berhubungan dengan Badan Karantina KKP.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)