Politikus PKB Harap Kasus Benur Ditelusuri Sampai Tuntas
Libatkan politikus besar, Politikus PKB Yaqut Cholil Qoumas minta kasus benur ini ditelusuri sampai tuntas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK, terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Politikus PKB Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kinerja KPK tersebut.
"Tentu saya apresiasi KPK yang sudah melakukan OTT Menteri KKP itu," ucap pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Ketua Komisi V Akui Baru Dengar Istri Edhy Prabowo Turut Diamankan KPK
Selain itu, Gus Yaqut meminta agar kasus benih lobster atau benur ini dapat ditelusuri secara tuntas.
Sebab, ia mendapat informasi bahwa dugaan kasus korupsi benur melibatkan politikus lainnya.
"Namun saya berharap, kasus benur ini ditelusuri sampai tuntas. Karena saya mendengar ini melibatkan banyak nama, terutama politisi," ucap Ketua Umum GP Ansor itu.
Baca juga: Menteri Edhy Diciduk KPK, Komisi III DPR: Hukum Acara Pidana Menganut Asas Praduga Tak Bersalah
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Baca juga: Imbas Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono : Prabowo Harus Mundur dari Kabinet dan Partai
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.