BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Begini Cara Lapornya, Bisa Lewat WhatsApp
Bagaimana jika BLT subsidi gaji belum masuk rekening kita? Berikut cara melaporkannya dengan mudah, cukup hubungi melalui WhatsApp.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara melaporkan jika Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji.
Untuk diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua bagi para buruh/karyawan.
Pencairan BLT subsidi gaji ini masuk dalam tahap V kepada 567.723 pekerja.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh," kata Menaker Ida, Rabu (25/11/2020), dikutip dari laman Kemnaker.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Bagaimana Cara Mencairkannya?
Dengan cairnya tahap V ini, Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi gaji dari tahap I hingga V kepada 11,052 juta orang.
Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BLT subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta orang penerima BSU.
Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V.
Pada tahap I, Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.
Kemudian tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh, dan tahap V kepada 567.723 pekerja/buruh.
Baca juga: Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Bank dan Bisa Curi Data Terkait BLT Subsidi Gaji
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Segera Cek Rekening
Lalu, bagaimana jika hingga pencairan tahap V ini Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji?
Untuk melaporkan jika Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji bisa melalui WhatsApp atau buat pengaduan di laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
Nah untuk melalui WhatsApp, Anda hanya perlu menghubungi ke nomor 0811-9303-305.
Jika Anda ingin mengajukan pengaduan, berikut Tribunnews sajikan panduannya:
1. Masuk ke laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home atau klik di sini!