Kamis Siang, Begini Suasana Kantor KKP Pasca Ditangkapnya Edhy Prabowo
Ada semacam terpal berwarna hijau yang menutupi bagian lobi utama kantor KKP. Sejumlah orang juga berlalu lalang keluar-masuk pintu utama.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) kemarin.
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terletak di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat nampak telah membuka aktivitasnya seperti biasa pada Kamis (26/11).
Pengamatan Tribunnews.com di lokasi pukul 12.30 WIB, pintu gerbang utama KKP yang menghadap Jalan Medan Merdeka Timur nampak terbuka.
Hanya ada satu orang petugas pengaman dalam (pamdal) yang berjaga di muka gerbang.
Ada semacam terpal berwarna hijau yang menutupi bagian lobi utama kantor KKP. Sejumlah orang juga berlalu lalang keluar-masuk pintu utama.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Baca juga: Arief Poyuono: Mas Prabowo Tunjukkan Diri dan Minta Maaflah kepada Masyarakat, Kok Diam Aja
Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy bersama tersangka lain ditangkap tim penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta selepas pulang dari Amerika Serikat.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020.
Sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPPP sebagai tersangka.
Ia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.