Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Dua Putra Perkasa Pratama Tidak Tahu Perusahaannya Terkait Kasus Penyuapan Edhy Prabowo

Termasuk pegawai PT Dua Putra Perkasa Pratama yang pimpinannya ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Karyawan Dua Putra Perkasa Pratama Tidak Tahu Perusahaannya Terkait Kasus Penyuapan Edhy Prabowo
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Suasana kantor PT Dua Putra Perkasa Pratama di Kawasan Industri Cipendawa, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo beserta sejumlah pejabat KKP dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito terkait kasus dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020 ternyata tidak diketahui semua orang.

Termasuk pegawai PT Dua Putra Perkasa Pratama yang pimpinannya ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

"Tidak tahu, kalau ada sangkutannya sama sini," ujar sekuriti PT Dua Putra Perkasa Pratama kepada Tribunnews.com di kantornya, Kawasan Industri Cipendawa, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Ini Penjelasan Fahri Hamzah Nama Perusahaannya Disebut-sebut Terkait Ekspor Beni Lobster

Sekuriti tersebut mengatakan kegiatan perusahaan tersebut berjalan seperti biasa.

Dirinya mengatakan kantor PT Dua Putra Perkasa Pratama di Bekasi berfungsi sebagai gudang penyimpanan.

Dirinya enggan mengungkapkan tempat manajemen maupun direksi perusaahn tersebut berkantor.

"Di sini mah karyawan. Jadi gudang saja," ucap sekuriti tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, PT Dua Putra Perkasa Pratama berposisi masuk ke dalam dari Jalan Cipendawa Baru.

Sekeliling PT Dua Putra Perkasa Pratama banyak terdapat rumput liar yang tinggi, di sampingnya terdapat lapangan sepakbola warga.

Tampak plang bertuliskan PT Dua Putra Perkasa Pratama di atas pagar depan yang ditutup.

Tampak sepi kegiatan jika dipantau dari depan gedung.

Pintu yang terbuka terdapat pada samping gedung yang dijaga oleh sekuriti. Tampak lima truk boks terparkir di wilayah belakang perusahaan ini.

Baca juga: Diduga Terima Suap Miliaran, Edhy Prabowo Belanja Bareng Istri, Beli Jam Rolex Tas Hermes Rp750 Juta


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas