Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Konstruksi Perkara Staf Khusus dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo dalam Kasus Suap Benur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dua tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Konstruksi Perkara Staf Khusus dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo dalam Kasus Suap Benur
Tribunnews/Irwan Rismawan
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata dan pengusaha Amiril Mukminin resmi ditahan KPK usai menyerahkan diri yang terkait kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dua tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Dua tersangka, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM) dan swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

"Pada 14 Mei 2020, EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Peneliti Berharap Pengganti Edhy Prabowo Tidak Berasal dari Kalangan Parpol

Edhy menunjuk Andreau selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dengan salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

"Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP menemui AM di kantor KKP dan melakukan kesepakatan untuk nilai biaya angkut Rp1.800/ekor dengan APM dan SWD," kata dia.

Berita Rekomendasi

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," ungkap Karyoto.

Baca juga: Jokowi Diprediksi akan Reshuffle Kabinet Setelah Menteri KP Jadi Tersangka, Siapa Pengganti Edhy?

Kemudian, lanjut dia, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening pemegang PT ACK Ahmad Bahtiar (ABT) ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Di samping itu, pada sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

"Selain itu, Safri dan Andreau pada sekitar Agustus 2020 juga telah menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul," katanya.

Kronologi Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas