DPR dan Pemerintah Tunda Pengambilan Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) menunda pengambilan keputusan daftar Prolegnas Proritas 2021.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengambilan keputusan daftar Prolegnas Proritas 2021.
Awalnya, pengambilan keputusan akan dilaksanakan pada hari ini pukul 14.00 WIB.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, penundaan hanya persoalan waktu saja, di mana pada hari ini banyak anggota dewan melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya.
"Jadi soal waktunya nanti disesuaikan, kesepakatan waktu antara Menkum HAM dan Baleg DPR RI, jika ada hal-hal lain, jadi hanya soal waktu aja," paparnya saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Diketahui, saat rapat pada Rabu (25/11), DPR, Pemerintah, dan DPD belum mencapai kesepakatan daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Hal tersebut dikarenakan, belum seragamnya pandangan fraksi menyikapi tiga rancangan undang-undang.
Ketiga RUU tersebut dari total 38 RUU yang diusulkan yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi menjelaskan, ada enam fraksi menolak RUU Bank Indonesia dan meminta dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: Pemerintah Setuju atas 38 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang Diusulkan Baleg DPR
RUU tersebut dinilai sudah masuk dalam Omnibus Law RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara RUU Ketahanan Keluarga ditolak oleh Gerindra, PKB, Golkar, PDIP NasDem dan Demokrat.
Sedangkan, RUU HIP ditolak Fraksi PPP, PKS, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, PKB, dan Gerindra.
Hanya Fraksi PDIP yang meminta RUU HIP tetap dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021.
Adapun rincian 38 RUU tersebut di antaranya :
Usulan DPR RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.