Kasus Suap SPAM PUPR, KPK Periksa Silang 2 Tersangka
KPK memeriksa silang dua tersangka di kasus suap proyek pembangunan SPAM PUPR tahun anggaran 2017-2018, Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018, Jumat (27/11/2020).
Rizal merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Akan tetapi ia akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Dipimpin Novel Baswedan, KPK Geledah Kantor KKP
Sebaliknya, Leonardo Jusminarta Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi untuk Rizal Djalil.
Ia juga dipanggil tim penyidik KPK pada hari ini.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RD (Rizal Djalil)," kata Ali.
KPK menetapkan Rizal Djalil selaku anggota IV BPK dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Rizal Djalil diduga menerima uang 100.000 dolar Singapura dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian
PUPR dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.
Baca juga: KPK Periksa Staf Keuangan PT Minarta Dutahutama Terkait Kasus Suap SPAM PUPR
Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.
KPK menduga, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.
Baca juga: KPK: Terpidana Kasus Suap SPAM PUPR Kurang Bayar Uang Pengganti Rp 5,3 Miliar
Realisasi uang tersebut akhirnya diduga diserahkan pada Rizal melalui satu di antara pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura.
Uang itu diduga diserahkan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.