Pilkada 2020: Puan Maharani Minta Pemda Tingkatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan
Terkait pelaksanaan Pilkada 2020, Ketua DPR RI, Puan Maharani ingatkan pentingnya pilkada dan pengawasan ketat protokol kesehatan
Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan pentingnya protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal ini tidak lepas dari wabah Covid-19 yang masih menghantui di Indonesia.
Puan juga meminta adanya pengawasan ketat dan mengingatkan pentingnya sosialisasi jelang Pilkada 2020.
Pelaksanaan Pilkada serantak akan digelar pada 9 Desember 2020.
Baca juga: Putra Amien Rais Dukung Gibran Putra Jokowi di Pilkada Solo
Baca juga: Bamsoet dan Puan Maharani Terima Anugerah Warga Kehormatan Korps Brimob
Dikutip dari laman Kompas.com, Puan mengatakan, penyelengara dan pengawas Pilkada harus memahami daerah-daerah yang menjadi zona merah Covid-19.
"Sosialisasikan terus pentingnya protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan para pemilih dan peserta Pilkada," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Puan mengatakan, sosialisasi mengenai tata cara pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 juga harus ditingkatkan.
Selain itu, Puan menambahkan, masyarakat harus mengetahui dan memahami pembagian waktu kedatangan pemilih ke TPS, alur pemungutan suara, dan fasilitas kesehatan yang tersedia di TPS.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 penting digelar agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah dan penanganan pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik.
Oleh karenanya, ia berharap partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak 2020 meningkat.
"Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Pemerintah pusat dan daerah juga diminta meningkatkan sosialisasi tentang protokol kesehatan selama Pilkada 2020," ujar Puan.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.