Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Pencairannya
Berikut cara mengecek nama penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta secara online di info.gtk.kemdikbud.go.id dan cara pencairannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek nama penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta secara online di info.gtk.kemdikbud.go.id dan cara pencairannya.
Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS.
Untuk mengetahui daftar nama penerima BSU Kemendikbud, dapat dilakukan secara online melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Adapun bantuan ini diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Baca juga: 637.048 Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Bakal Terima BSU Rp 1,8 Juta
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat
Sesuai informasi dari laman resmi Setkab.go.id, penerima BSU ini terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."
"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujar Nadiem.
Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer
1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Lantas, apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT guru honorer?
Berikut 5 syarat dapat BLT guru honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tutur Nadiem.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta untuk 567.723 Pekerja/Buruh Sudah Cair, Cek Rekening Segera
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di BRI via eform.bri.co.id/bpum, Sudah Cair 81 Persen
Cara Mencairkan BLT Guru Honorer
Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, Nadiem berujar, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.
Dokumen yang harus dibawa, adalah:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.
Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.
“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.