Hari Korpri Diperingati 29 November, Berikut Sejarah dan Tema HUT Korpri ke-49 Tahun 2020
Hari Korpri diperingati setiap tanggal 29 November, berikut ini sejarah dan tema HUT Korpri ke-49 Tahun 2020.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah dan tema HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-49 tahun 2020.
Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diperingati setiap tanggal 29 November.
Peringatan Hari Korpri ke-49 ini jatuh pada Minggu, 29 November 2020.
Dikutip dari Bone.go.id, tema peringatan HUT Korpri ke-49 Tahun 2020 kali ini adalah "Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa".
Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Korpri merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Baca juga: Peringatan Hari Korpri 29 November, Berikut Sejarah hingga Tema HUT Korpri ke-49 Tahun 2020
Baca juga: Sejarah Hari Korpri, Diperingati 29 November, Berikut Tema Peringatan Hari Korpri ke-49 Tahun 2020
Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Dikutip dari Bone.go.id, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.
Sedangkan, perangkat pemerintah desa tidak menjadi anggota Korpri karena telah memiliki organisasi profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia.
Meski demikian, Korpri sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Kedudukan dan kegiatan Korpri pun tak terlepas dari kedinasan.
Korpri merupakan organisasi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Baca juga: Selain Hari Guru Nasional, 25 November Juga Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini Sejarahnya
Baca juga: Sejarah Hari Ayah Nasional 12 November di Indonesia, Bagaimana di Negara Lain?
Panca Prasetya KORPRI
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah.
Saat ini, kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan masyarakat umum.
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia, yaitu:
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia;
5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
(Tribunnews.com/Latifah)