Peringatan Hari Korpri 29 November, Berikut Sejarah hingga Tema HUT Korpri ke-49 Tahun 2020
Peringatan Hari Korpri digelar setiap tanggal 29 November, tahun ini HUT Korpri ke-49 bertema Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri digelar setiap tanggal 29 November.
Untuk peringatan HUT Korpri ke-49 ini jatuh pada hari Minggu, 29 November 2020.
Tahun ini, peringatan Hari Korpri mengusung tema Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa.
Meski tengah dilanda pandemi Covid-19, anggota Korpri di seluruh Indonesia tetap diimbau untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota.
Baca juga: Sejarah Hari Korpri, Diperingati 29 November, Berikut Tema Peringatan Hari Korpri ke-49 Tahun 2020
Baca juga: Korpri Minta THR dan Gaji ke-13 Pensiunan Serta Guru Diprioritaskan untuk Dibayar
Korpri merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.
Didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, Korpri dijadikan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Dilansir Bone.go.id, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.
Sementara itu, perangkat pemerintah desa tidak menjadi anggota Korpri karena telah memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
Korpri merupakan organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Panca Prasetya Korpri
Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.