Cara Cek Penerima BPUM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Beserta Cara Mencairkan Dananya
Pemerintah memberi bantuan kepada pelaku UMKM melalui program BPUM. Berikut cara mendaftar dan mengecek BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih menyalurkan bantuan langsung tunai kepada para pelaku usaha kecil melalui program BPUM.
Pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usahanya ke kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing,
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan pada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Pemerintah memberikan BPUM, bertujuan untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Para penerima yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro