Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU Kemdikbud Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syarat dan Cara Mencairkannya

Pihak Kemendikbud memberi BSU sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer, cek daftar nama penerimanya melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Penerima BSU Kemdikbud Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syarat dan Cara Mencairkannya
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan info.gtk.kemdikbud.go.id dan pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta. Pihak Kemendikbud memberi BSU sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer, cek daftar nama penerimanya melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, resmi meluncurkan program bantuan khusus bagi para tenaga pendidik pada 17 November 2020 secara daring.

Program bantuan subsidi upah diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada para pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di indonesia tahun 2020.

Dikutip dari Setkab.go.id, BSU Kemdikbud, nantinya menyasar kepada sekitar 2 juta orang penerima.

Status penerima BSU Kemdikbud guru dapat dicek secara online melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sementara informasi terkait status pencairan dan lain-lain perguruan tinggi, dapat dilihat melalui Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.

Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud, Ini Cara Pencairannya

Baca juga: Panduan Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkannya

BSU Nadiem
BSU Nadiem (Humas Kemdikbud)
Berita Rekomendasi

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Masing-masing penerima nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali.

Nadiem memberikan BSU tersebut, untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.

Pihak Kemdikbud menyediakan total anggaran hingga Rp 3,667 triliun untuk penyaluran BSU kali ini.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Cara Pencairannya

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud Senilai Rp 1,8 Juta Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id

Berikut syarat-syarat menjadi penerima BSU dari Kemdikbud:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, karena agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tidak tumpang tindih.

BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Sementara untuk mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.

Jika data PTK dinyatakan sudah lengkap, maka penerima sudah dapat melakukan proses pencairan dana.

Dokumen-dokumen yang dipersiapkan untuk melakukan proses pencairan, seperti berikut:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Penerima dapat mencairkan dana BSU tersebut di bank-bank penyalur.

PTK hanya diberikan waktu aktifasi rekening hingga 30 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas